Hallo!
Hari ini saya mau sharing pengalaman perpanjangan SIM A Polisi tapi beda provinsi.
So, sebelum menikah KTP-el saya adalah penduduk Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan saya mendapatkan SIM A juga berdasarkan KTP-el tersebut.
Setelah menikah, saya pindah kependudukan menjadi warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (ganti KTP-el juga). Nah, karena KTP sudah sistem elektronik, sehingga NIK (Nomor Induk Kependudukan) saya tetap sama seperti KTP-el Balikpapan meskipun pindah ke Depok.
Singkat cerita kemarin saya perpanjang SIM A saya di Balikpapan, awalnya agak ragu kira-kira bisa gak ya perpanjang di Balikpapan aja (karena walaupun KTP Depok tapi saya dan suami masih bekerja di Batu Kajang, Kalimantan Timur). dan ternyata BISA! juga GAK PAKE RIBET!
Saya cuma perlu membawa :
1. Asli Surat Keterangan Sehat (Bisa dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit mana saja)
2. Fotocopy KTP-el (saya pakai surat keterangan karena KTP-el belum jadi)
3. Asli SIM A yang akan diperpanjang
4. Biaya Rp 10.000 untuk Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
5. Biaya Rp 80.000 untuk biaya perpanjangan SIM A, Rp 75.000 untuk biaya perpanjangan SIM C
Prosesnya :
Setelah mendapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas dekat rumah, saya langsung menuju SIM Keliling di daerah BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan. Waktu itu saya datang jam 11.00 siang karena antri lamaaa banget di Puskesmas. Sampai di SIM Keliling saya tanya ke Bapak Polisinya apakah masih bisa perpanjangan, kata Pak Polisi langsung aja ke Polres mbak, karena jaringan sistem lagi putus dan orang-orang yang daritadi antri buat perpanjang SIM belum ada satupun yang mendapatkan SIM mereka karena jaringan putus.
Akhirnya saya naik angkot ke Polres Balikpapan didaerah Klandasan. Disana saya langsung ke bagian SIM dan sudah mengantri banyak orang untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan.
Saya langsung ke bagian pendaftaran dan diminta mengumpulkan copy KTP-el/surat keterangan & asli surat keterengan sehat. Setelah itu saya duduk dan tidak sampai 10 menit nama saya dipanggil kembali dan disuruh membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000. Kemudian disuruh duduk lagi, dan tidak sampai 15 menit nama saya dipanggil lagi dan diberikan formulir dan diminta melampirkan SIM A lama beserta dokumen yg saya kasih sebelumnya dipendaftaran dan disuruh mengisi formulir tersebut. Setelah formulir saya isi, saya kembalikan ke bagian perpanjangan. Setelah itu nama saya dipanggil lagi dan berikan map berisi formulir yg sudah terisi dan dokumen-dokumen pendukung. Saya diminta ke bagian POKJA 2 untuk mengantar map tersebut dan disana mengambil nomor antrian untuk foto. Kemudian nomor antrian saya dipanggil dan saya antri menunggu giliran difoto. Waktu itu saya datang dengan baju tidak berkerah, jadi sama Ibu Polisi disuruh pakai baju berkerah yang ada disediakan disana. Setelah foto dan rekam sidik jari saya disuruh menunggu diluar untuk mengambil SIM A yang sudah jadi. Sekitar 30 menit menunggu nama saya dipanggil dan SIM A saya sudah jadi deh!
Mudahkan?
Jadi karena semua sudah online, perpanjang SIM kini bisa dimana saja, yang penting KTP sudah elektronik.
Selamat mencoba!













