Holla..lama banget gak coret-coret di blog.
Hari ini aku mau bagi info soal proses pembelian rumah melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Bank BNI.
Aku bekerja di Batu Kajang, Kalimantan Timur. Aku dan suami setelah hampir 3 tahun menikah sampai juga pada rencana untuk membeli rumah setelah beberapa hutang telah dilunasi dengan lunas nas nas.
Akhir dari sekian lama pencarian, tibalah kami pada satu lokasi yang cukup dekat dengan rumah orangtua saya dan cukup dekat ke pusat kota. Saya bilang lokasi karena dilokasi tersebut rumahnya belum dibangun. Si pemilik tanah memiliki beberapa meter tanah yg cukup luas, lalu si pemilik berencana membangunkan 4 buah rumah pada tanah tersebut dan dijual ke orang lain. Jadi lokasi ini bukan lokasi perumahan/komplek tapi perkampungan biasa dan sudah cukup ramai warga disekitar.
Dua buah rumah paling ujung kanan dan paling ujung kiri telah dibangundan telah dibeli orang juga sudah ditempati oleh mereka. Satu rumah ditengah masih dalam tahap proses pembangunan dan satu pondasi rumah tengah lainnya lagi sudah dibuat namun belum dalam proses pembangunan.
Nah, kami melihat-lihat kedalam rumah ketiga yg sedang dibangun. Jadi luas tanahnya 128 m2 dengan panjang kebelakang 20m dan lebar 6.4m. Kamipun tertarik untuk mengambil rumah keempat yang hanya ada pondasinya saja. Setelah panjang lebar berbicara dengan agen penjual mengenai harga dan tambahan-tambahan apa saja yang kami peroleh pada saat pembelian rumah akhirnya kami sepakat untuk melakukan pembelian rumah tersebut dengan cara kredit melalui bank dan saya serta suami memilih KPR Griya BNI karena payroll gaji kami di BNI.
Setelah menghubungi marketing KPR BNI di Balikpapan kami memberikan kontak marketing tersebut ke agen penjual juga memberikan kontak agen penjual ke marketing KPR BNI agar jika ada dokumen-dokumen dari si penjual seperti sertifikat rumah, ktp penjual, bukti kwitansi DP atau dokumen lainnya si marketing bisa langsung menghubungi agen penjual. Agen penjual ini fungsinya adalah membantu si penjual asli untuk komunikasi dengan pembeli atau marketing bank. Biasanya penjual asli yg memakai agen adalah orang dengan kesibukan tinggi atau malas meladeni permintaan pertemuan atau permintaan dokumen dari pembeli atau bank, jadi diberdayakanlah agen.
Setelah 3 bulan lebih pembangunan rumah, pihak bank bersama pihak appraisal independen datang ke rumah untuk melakukan appraisal atau "mengira-ngira" harga yang pantas untuk rumah kalo dijual. Setelah appraisal selesai pihak bank memulai penghitungan kemampuan keuangan calon debitur (yang mau kredit KPR) dan setelah itu diinformasikan ke calon debitur besarnya jumlah kredit yg dapat dicairkan oleh bank sesuai kemampuan keuangan calon debitur dan penghitungan hasil appraisal dikira-kira berapa yg bisa dicairkan.
Setelah itu pihak bank berkomunikasi dengan si penjual mengenai sertifikat rumah yang nantinya akan dijadikan jaminan oleh si pembeli (debitur). Setelah semua sudah diyakinkan dan debitur setuju dengan jumlah yang dicairkan bank, debitur atau saya menghubungi notaris. Notaris yang dipakai waktu itu yang sudah rekanan dengan penjual. Yah kalo mau lebih bagus sih baiknya notarisnya pilihan si pembeli, cuma berhubung saya dan suami bekerja jauh sekali dari kota akhirnya kami ikut saja dengan notaris pilihan penjual.
Setelah dihitung-hitung beberapa point yang harus dibayar pembeli/saya sebagai berikut :
NJOP = Rp 300.000.000 - Rp 60.000.000 (yang tidak dikenakan pajak, nilai ini berbeda ditiap lokasi kabupaten/kota.provinsi) = Rp 240.000.000
1. Pajak Pembeli = 5% x Rp 240.000.000 = Rp 12.000.000
2. Akta Jual Beli = 8.000.000 : 2 (penjual dan pembeli) = Rp 4.000.000 (masih bisa nego ke notaris)
3. Biaya Balik Nama = Rp 6.500.000 (masih bisa nego juga)
4. PNBP = Rp 300.000
5. Hak Tanggungan = Rp 6.000.000 (yg memberikan hak ke bank untuk memiliki sertifikat selama masa kredit berlangsung) Kalo belinya cash biaya ini gak akan ada.
6. Cek peta = Rp 500.000
Jadi total yang dibayarkan ke Notaris = Rp 29.300.000 tunai didepan sebelum akad kredit ke bank!
Setelah biaya notaris sudah dibayarkan besoknya langsung akad dengan BANK. Dan biaya-biaya yang harus disiapkan suami saya dalam rekeningnya sbb :
1. Cicilan pertama Rp 4.700.000 (sekitaran, saya lupa angka bulat dibelakangnya)
2. Asuransi jiwa Rp 971.000 (sekitaran, saya lupa angka bulat dibelakangnya)
3. Asuransi kerugian Rp 5.071.000 (sekitaran, saya lupa angka bulat dibelakangnya)
4. Biaya provisi 1% dari dana yang dicairkan Rp 4.700.000 (sekitaran, saya lupa angka bulat dibelakangnya)
Jadi total yang disiapkan direkening Rp 15.442.000 (sekitaran, saya lupa angka bulat dibelakangnya)
So, kalo mau beli rumah dengan KPR harus siap dana tunai buat biaya-biaya sekitar 10% dari harga rumah yaa.
Sekian tulisan saya tentang pengalaman beli rumah dengan KPR. Soalnya ini pengalaman pertama, dan cari=cari di google belum ada yang share soal biaya-biaya seperti ini. jadi saya berharap tulisan saya ini bermanfaat buat temen-temen yang mau beli rumah dengan KPR dan pengalaman pertama.
Kalau mau lebih murah sih beli rumah dengan tunai, tapi untuk rumah tangga baru uang tunai sebesar itu pasti susah dapatnya..hehehe. Semangat yaa!!